Sukses

Parenting

Perceraian dalam Islam

Tak selamanya pernikahan dapat selalu berjalan dengan baik dan mulus. Terkadang ada ombak-ombak kecil yang dapat menggoyahkan bahtera pernikahan. Bahkan ombak yang cukup besar pun datang untuk menggoyahkan keluarga kecil yang sedang anda dan pasangan anda bangun.

Beberapa pasangan suami istri mungkin dapat mengatasi gangguan-gangguan yang menghampiri. Namun, ada beberapa pasangan lainnya yang mengalami masalah terlalu berat sehingga tidak dapat menyelesaikannya dengan cara damai. Sehingga mereka lebih memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengakhiri pernikahan.

Mengakhiri pernikahan dengan jalan perceraian merupakan salah satu cara yang dibolehkan dalam agama Islam apabila suami istri sudah tidak dapat disatukan lagi. Meskipun begitu, menurut huda.tv mempertahankan keutuhan rumah tangga tetap harus dilakukan jika masalah yang timbul masih dapat diselesaikan.

Mempertahankan keutuhan rumah tangga juga harus dilakukan terutama jika anda telah memiliki buah hati. Pastinya anak akan menjadi korban utama dari perceraian yang dapat menderita tekanan mental dan batin. Maka dari itu, Islam menyatakan bahwa perceraian adalah jalan terakhir yang boleh ditempuh jika sudah tidak ada jalan lain.

Jika masih ada jalan untuk berdamai, maka suami istri sebaiknya mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka. Tapi, jika masalah yang mereka hadapai teramat pelik misalnya suami sering melakukan KDRT atau istri yang kawin lari dengan wanita lain, maka perceraian pun dibolehkan. Sebab jika pernikahan tetap diteruskan akan menyebabkan kebahagiaan keluarga terganggu.

Oleh: Lies Nureni

(vem/tyn)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading