Sukses

Parenting

Hukum Cerai di Indonesia

Hai Ladies. Apa kabar Anda hari ini? Ngomong-ngomong pasti pernah dong ya mendengar kasus perceraian. Semoga Ladies tidak mengalaminya ya. Sebab perceraian adalah putusnya sebuah hubungan suami isteri. Padahal terjalinnya pernikahan tentu dengan iktikad yang baik. Namun memang life is mysterious, so kita tidak tahu apa yang ada di depan.

Karena itulah Negara Indonesia juga mengatur hukum perceraian bagi warganya. Dalam situs www.kompasiana.com, tersebut bahwa Negara menyatakan melalui UU no1 tahun 1974 pasal 38 huruf b dan c bahwa putusnya perkawinan disebabkan oleh perceraian dan keputusan pengadilan.

Oleh sebab itu, perceraian WNI harus dietujui oleh pengadilan. Selain itu, UU no 3 tahun 2006 tentang pengadilan Agama menyatakan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, mengenai: perkawinan, dst.

Sementara itu, terdapat syarat sebelum terkabulnya perceraian, seperti yang dilansir dari www.indohukum.blogspot.com. Dalam UU no 1 tahun 1974 pasal 39 disebutkan bahwa: perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan apabila pengadilan yang bersangkutan tidak dapat mendamaikan kedua pihak, adanya cukup alasan yang menyebabkan pihk suami isteri tidak bisa rujuk kembali.

Meskipun perkawinan telah terputus, namun pihak suami dan isteri tetap bertanggung jawab memelihara dan mendidik anak. Suami wajib menanggung biaya kehidupan anak, namun bila tak sanggup maka isteri juga ikut memikul beban tersebut.

Itulah ulasan hukum perceraian secara singkat. Semoga bisa menambah pengetahuan Ladies.

Oleh: Asizah

(vem/tyn)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading