Sukses

Parenting

Aborsi Dalam Hukum Islam

Bila anda seorang muslimah, dan berencana melakukan aborsi sebaiknya anda memahami hukum Islam mengenai aborsi sebagai bahan pertimbangan. Berikut aborsi menurut hukum Islam, dirangkum al-islam.org:

1. Aturan pertama
Haram hukumnya menggugurkan janin, pelaku harus membayar diyah jika melakukan aborsi. Jika dokter melakukan operasi atau memberikan suntikan yang karena tindakannya itu janin gugur, maka dia yang harus membayar diyah.

Jika ibu sendiri yang meminum pil atau atau yang lainnya yang membuat janin gugur, dia yang bertanggung jawab. Jika ayah tidak mengetahui tindakan aborsi itu, maka diyah dibayarkan kepada ayah. Tetapi jika ayah mengetahui aborsi itu, maka yang bertanggung jawab adalah kedua orang tuanya, dan diyah dibayarkan kepada ahli waris janin itu.

2. Aturan kedua
Jika janin sudah meninggal sewaktu di dalam kandungan, maka wajib untuk menghapusnya dari rahim.

3. Aturan ketiga
Jika kehamilan dapat membahayakan nyawa ibu atau mengakibatkan cacat, maka diberbolehkan melakukan aborsi sebelum jiwa diresapkan ke dalam janin. Tidak diperbolehkan melakukan aborsi setelah jiwa dihembuskan kepada janin dan janin sudah mulai bisa bergerak di dalam rahim.

4. Aturan keempat
Jika anak yang digugurkan berusia empat bulan atau lebih, maka harus dimandikan dan dikafani sebelum dikuburkan, selayakna jenazah yang lain. Jika janin berusia kurang dari empat bulan, maka harus dikafani tanpa harus dimandikan sebelum dikuburkan.

Oleh: Handayani Rahayuningsih

(vem/rsk)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading