Relawan Ahok Laporkan Buni Yani Terkait UU ITE

Ega Maharni diperbarui 18 Nov 2016, 13:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya telah memanggil Buni Yani dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Namun, Buni Yani berhalangan hadir dan polisi pun berencana memanggil hari ini, Jumat, 18 November 2016.

Seperti yang dikatakan Awi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016)sudah dilakukan pemanggilan dan Buni Yani tidak bisa hadir dengan alasan tertentu, lalu pemanggilan kedua yang dijatuhkan pada hari ini, Jumat (18/11/2016).

Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Awi menjelaskan penanganan kasus Buni Yani tetap berlanjut meski Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Sekalipun, video yang digunakan sebagai bukti dalam ketiga perkara ini sama, yakni rekaman pidato Ahok di Pulau Seribu.

Sejumlah relawan Ahok yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani terkait pelanggaran UU ITE. Buni Yani dituding memotong video pidato Ahok yang dapat memicu keresahan masyarakat.

Tak hanya itu, Kotak Adja juga menuding Buni Yani sebagai pendukung kandidat lain pada Pilkada DKI 2017. Pengunggahan video Ahok itu dianggap sebagai bentuk kampanye hitam.

Tak terima dengan tudingan itu, Buni Yani melaporkan balik Kotak Adja. Didampingi tim pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Buni Yani melaporkan Kotak Adja atas tudingan pencemaran nama baik.

What's On Fimela