Aturan Menjaga Higienitas Ruang Publik dengan Disinfektan Selama New Normal

Vinsensia Dianawanti diperbarui 07 Jul 2020, 11:53 WIB

Fimela.com, Jakarta Akibat dilonggarkannya PSBB, masyarakat di sejumlah daerah harus beraktivitas dengan kondisi new normal. Baik pemerintah dan instasi terkait berusaha menyiapkan sarana prasarana serta ruang publik agar tetap aman bagi masyarakat. Salah satu upayanya adalah disinfeksi.

Dengan melakukan disinfeksi di ruang publik diharapkan dapat mengurangi potensi penularan dan penyebaran virus corona melalui benda mati. Melalui Indonesia Hygiene Forum 2020, Unilever kembali mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya penerapan higienitas di ruang publik untuk melindungi diri dari bahaya penyebaran virus corona. Terlebih, di masa pasca PSBB nanti masyarakat akan dihadapkan pada masa new normal yang menuntut keamanan dan kebersihan ruang publik.

Menghadapi new normal, tentu penerapan protokol higienitas dan disinfeksi di ruang publik dan fasilitas umum menjadi begitu penting. Dr. Imran Agus Nurali, Sp, KO. selaku Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta masyarakat pengguna wajib menerapkan protokol kesehatan.

Disinfeksi secara berkala

Tindakan disinfeksi secara berkala menjadi salah satu hal terpenting dalam protokol kesehatan. Kementerian Kesehatan merekomendasikan sejumlah pedoman disinfeksi ruang publik yang tepat sasaran. Di mana sarana prasarana wajib dilakukan disinfeksi sebanyak tiga kali sehari. Apabila sarana prasana tersebut dipegang dan terlibat oleh banyak orang, harus didinfeksi setiap empat jam sekali.

 

2 dari 3 halaman

Aturan mengaplikasikan disinfektan

Ilustrasi Penyemprotan Disinfektan Credit: pexels.com/cottonbro

Adapun sejumlah jenis cairan disinfektan yang bisa digunakan oleh instansi maupun lembaga terkait untuk melakukan disinfeksi ruang publik. Seperti larutan pemutih, larutan chlorin, karbol, pembersih lantai, disinfektan diamin, dan disinfektan peroksida.

Dari jenis disinfektan yang disarankan, Kemenkes pun menghimbau untuk tidak mencampuur satu bahan aktif dengan bahan lainnya yang berbeda jenis. Ketika mengaplikasikan disinfektan, para petugas wajib mengenakan APD, alat semprot, dan kain microfiber.

Selain itu, Kemenkes juga menerapkan aturan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan disinfeksi ruang publik. Di antaranya:

  • Lakukan saat tidak ada orang di dalam ruangan
  • Wajib menggunakan alat pelindung diri
  • Jauhi hewan atau tumbuhan
  • Hindari menggunakan atau meracik cairan disinfektan tidak sesuai panduan, misalnya mencampurkan bahan disinfektan yang berbeda
  • Jangan dilakukan sambil berbicara, makan, minum atau merokok
  • Bersihkan ruangan dan permukaan terlebihdahulu sebelum tindakan disinfeksi
  • Jangan melap ulang permukaan yang sudah di-disinfeksi sebelum 10 menit
  • Hindari disinfeksi ke tubuh manusia dengan menggunakan bilik disinfektan atau cara sejenisnya.
3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#changemaker