Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan Menyoroti Pengesahan RUU PKS

Anisha Saktian Putri diperbarui 25 Nov 2020, 13:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days Public Campaign Anti Gender based Violence against Women) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. 

Sejak tahun 2003, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama organisasi masyarakat sipil menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang setiap tahunnya diperingati mulai 25 November hingga 10 Desember.

BACA JUGA

Mariana Amiruddin, perwakilan Komnas Perempuan mengatakan pada peringatan kampanye tahun 2020 ini, Komnas Perempuan menyoroti kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual minim penanganan dan perlindungan korban. 

Dalam rentang tahun 2016-2019 Komnas Perempuan mencatat terdapat 55.273 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan baik ke lembaga layanan (masyarakat maupun pemerintah) dan yang langsung ke Komnas Perempuan. Di dalamnya terdapat 21.841 kasus (sekitar 40%) kekerasan seksual dengan 8.964 yang dicatatkan sebagai kasus perkosaan. Dari kasus perkosaan tersebut, hanya kurang dari 30% yang diproses secara hukum. 

“Komnas Perempuan melihat persoalan minimnya proses hukum pada kasus kekerasan seksual menunjukkan aspek substansi hukum yang ada tidak mengenal sejumlah tindak kekerasan seksual dan hanya mencakup definisi yang terbatas, aturan pembuktian yang membebani korban dan budaya menyalahkan korban, serta terbatasnya daya dukung pemulihan korban yang kemudian menjadi kendala utama,” ujar Mariana

 

2 dari 3 halaman

Kekerasan di masa pandemi

ilustrasi kepribadian perempuan/Photo by Hải Nguyễn from Pexels

Sementara itu, terjadi pola kekerasan yang meningkat di masa pandemi yang membutuhkan pemahaman dan penanganan khusus, yaitu kekerasan berbasis siber. Hingga bulan Oktober 2020, kasus Kekerasan Gender Berbasis Siber (KGBS) yang masuk dalam pengaduan langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 659 kasus, dibandingkan tahun sebelumnya (2019) terdapat 281 kasus. 

Dari lonjakan tersebut, kebanyakan adalah berkaitan dengan kasus kekerasan seksual, seperti ancaman penyebaran bahkan penyebaran konten intim non konsensual yang bersifat seksual dan menjatuhkan mental hingga masa depan korban yang kebanyakan di usia muda. Bahkan di masa pandemi, Komnas Perempuan mencatat dari pemberitaan media bahwa semakin banyak kekerasan seksual yang mengorbankan laki-laki, baik anak maupun dewasa, atau konteks-konteks yang sulit dimengerti oleh orang biasa, seperti kasus kekerasan seksual dalam pola  fetishism, swinger, dan berbagai pola baru lainnya.

Satyawanti Mashudi juga menyampaikan ketiadaan dan tertundanya prioritas payung hukum yang melindungi korban kekerasan seksual adalah suatu tindakan pengabaian, dan melanggar hak konstitusi perempuan sebagai warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang.

“Apabila kelalaian, pengabaian, pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak dilakukan, maka negara dapat dikatakan telah bertindak inkonstitusional, tidak menjamin kemerdekaan bagi perempuan sebagai warga negara untuk jauh dari rasa takut dan diskriminasi,” paparnya. 

3 dari 3 halaman

Harapan Komnas Perempuan

ilustrasi /photo created by freepik - www.freepik.com

Komnas Perempuan Mendesak legislatif untuk menjadikan RUU yang menjadi payung hukum bagi korban Kekerasan Seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021 serta mengapresiasi fraksi dan para anggota legislatif pengusul atas RUU tersebut

Mendorong dan mengapresiasi pemerintah agar meneruskan pembaharuan DIM yang menyelaraskan dengan temuan-temuan penanganan kekerasan seksual terkini dengan draft yang telah diusulkan Komnas Perempuan dan masyarakat sipil.

Mengajak masyarakat untuk terus memberikan pendidikan publik tentang pentingnya penghapusan dan penanganan kekerasan seksual baik di berbagai institusi ataupun organisasi, di publik maupun di ruang pribadi.

Untuk kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) tahun 2020 ini, Komnas Perempuan telah menyusun sejumlah agenda kegiatan berbagai jaringan masyarakat di seluruh Indonesia. Mitra yang turut serta dalam kampanye tahun ini telah mendaftar kegiatannya melalui bit.ly/daftarkampanye25nov.

Pada tahun 2020, Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berlangsung di 25 provinsi, 38 kota, 13 kabupaten di Indonesia. Diikuti lebih 167 organisasi dan masyarakat sipil dengan total 284 agenda kegiatan kampanye.

Pesan nasional yang ingin disampaikan dalam peringatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2020 ini adalah “Gerak Bersama: Jangan Tunda lagi, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” Dengan hastag yang digunakan untuk mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah: #GerakBersama #SahkanRUUPKS #JanganTundaLagi

#changemaker