Covid-19 Melonjak Tajam, Ini 5 Rekomendasi dari Perhimpunan Dokter-Dokter Spesialis agar Kasus Dapat Terkendali

Anisha Saktian Putri diperbarui 18 Jun 2021, 18:35 WIB

Fimela.com, Jakarta Berdasarkan data kasus harian dari Satgas COVID-19 pada 15 Mei 2021, angka penambahan kasus melonjak sebesar 2385 kasus. Kemudian kasus perlahan meningkat dan semakin meningkat tajam, tercatat pada tanggal 15 Juni terdapat 8161 kasus, 16 Juni terdapat 9.944 kasus dan kasus per 17 Juni 2021 sebanyak 12.624 kasus. Jika dibandingkan dengan data 15 Mei, terjadi peningkatan kasus pada tanggal 17 Juni sekitar 500%, diikuti dengan peningkatan kasus kematian berkaitan dengan COVID-19.

Berdasarkan dari Dinkes DKI Jakarta bed occupation rate (BOR) untuk ruang isolasi dan ICU sudah hampir penuh. Data sampai tanggal 17 Juni 2021 tercatat sekitar 8000 tempat tidur isolasi yang tersedia, sudah terisi 84% dan ruang ICU sudah terisi 74%. Sistem Kesehatan Indonesia dapat colaps jika pihak yang berwenang dan terlibat tidak segera melakukan upaya-upaya maksimal untuk penanganan COVID-19 .

Oleh karena itu, perhimpunan dokter-dokter spesialis yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), mendorong dan merekomendasikan beberapa hal:

1. Agar pemerintah pusat memberlakukan PPKM secara menyeluruh dan serentak terutama di Pulau Jawa;

2. Agar pemerintah atau pihak yang berwenang memastikan implementasi serta penerapan PPKM yang maksimal;

3. Agar pemerintah atau pihak yang berwenang melakukan percepatan dan memastikan vaksinasi tercapai sesuai standar;

4. Agar semua pihak lebih waspada terhadap varian baru COVID-19 yang lebih mudah menyebar, mungkin lebih memperberat gejala, mungkin lebih meningkatkan kematian dan mungkin menghilangkan efek vaksin. Lakukan Tracing dan Testing dengan lebih massif.

5. Agar masyarakat selalu dan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak berpergian jika tidak mendesak, menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan lainnya.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Ilustrasi pencegahan covid-19 dengan menggunakan masker/dok. Shutterstock

Berdasarkan data kasus COVID-19 harian, sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 Januari 2021, kasus pada bulan Februari mulai turun.

Pada awal-awal COVID-19 hanya di Jakarta, pembatasan kegiatan masyarakat dapat hanya di DKI Jakarta. Namun, setelah merebak, maka pembatasan harus semua wilayah, terutama se-Jawa.

Diawalnya pembatasan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, seperti PSBB, sekarang kewenangan ditentukan oleh pemerintah pusat melalui PPKM. Pemberlakuan PPKM di berbagai wilayah terutama se-jawa terlihat penurunan angka kasus pada bulan Februari.

Namun, saat ini kasus COVID-19 kembali menaik tajam pada bulan Juni dan merebak di berbagai wilayah di Indonesia.

#elevate women