Cegah Penyebaran Omicron di Indonesia, Kemenkes Imbau Masyarakat Tidak Pilih Vaksin

Fimela Reporter diperbarui 30 Nov 2021, 13:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Oimicron, varian baru virus COVID-19 kini telah masuk menjadi varian yang mengkhawatirkan oleh WHO atau organisasi kesehatan dunia.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah membuat beberapa kebijakan untuk mengantisipasi masuknya varian omicron. Seperti diberlakukannya pelarangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong selama 14 hari terakhir.

Sementara untuk warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia dengan riwayat kepergian ke negara-negara tersebut, akan dikarantina selama 14 hari. Pemerintah juga menambah waktu karantina yang semula 3 hari menjadi 7 hari bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri di luar negara dari daftar pelarangan.

Kebijakan karantina ini mulai berlaku sejak 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.

"Dan juga penundaan visa untuk 11 negara tersebut. Jadi pengetatan dan juga ada pemeriksaan genom sekuensing pada seluruh orang yang datang dari 11 negara tersebut,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Minggu (28/11/2021).

Siti menjelaskan bahwa pemeriksaan genom sequencing ini dilakukan supaya tidak ada yang lolos.

“Tentunya yang pasti ya kita tahu bahwa omicron itu lebih cepat menular dibandingkan varian Delta. Kita tahu varian Delta aja ada 5 sampai 8 kali kan lebih tinggi dari varian lainnya, dan kita pernah merasakan di bulan Juli,” kata Siti Nadia.

Siti juga mengatakan bahwa varian omicron ini bisa menginfeksi penyintas COVID-19 dan kebal terhadap imunitas tubuh. Ia mendorong masyarakat untuk segera divaksin dan jangan memilih-milih.

“Ya kita mengimbau untuk masyarakat patuh pada aturan karantina ini, dan jangan pilih-pilih vaksin karena ternyata sudah ada varian baru yang muncul, kita harus segera memberikan proteksi diri kita,” ucapnya.

2 dari 3 halaman

Langkah Pemerintah

Kemenkes menghimbau masyarakat cepat divaksin dan tidak pilih-pilih untuk mencegah penyebaran varian omricon. (pexels/cdc).

Disiplin protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi terhadap berbagai relaksasi aktivitas masyarakat yang sudah dibuka akan terus didorong oleh pemerintah.

"Disiplin protokol kesehatan ini yang akhir-akhir ini mengalami penurunan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah juga terus berusaha mempercepat vaksinasi terutama untuk lansia karena lansia adalah salah satu kelompok yang paling rentan terkena dampak COVID-19.

Semua kebijakan terkait pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri yang dilakukan pemerintah ini adalah langkah untuk mencegah atau menghambat varian omicron, menurut penjelasan Luhut.

"Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada,” ujarnya.

Walaupun seperti itu, Luhut menghimbau masyarakat agar tidak perlu panik dalam menyikapi keadaan sekarang dengan munculnya varian omicron.

*Penulis: Vania Ramadhani Salsabillah Wardhani.

 

 

3 dari 3 halaman

#Elevate Women