Deretan Aturan PTM Terbaru yang Diterbitkan Kemendibudristek

Fimela Reporter diperbarui 03 Agu 2022, 09:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberhentian sementara Pendidikan Tatap Muka (PTM), Jumat (29/7). Hal ini diputuskan setelah kembali naiknya jumlah kasus positif COVID-19 dari kalangan siswa dan guru di beberapa daerah.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. SE ini juga disebut sebagai Keputuan Bersama Empat Menteri.

SE PTM ini diterbitkan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, yang diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

What's On Fimela
2 dari 5 halaman

Aturan Penghentian PTM Sementara

Ilustrasi kelas kosong. (Sumber foto: Pexels.com)

Dikutip dari Health Liputan6, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:

1. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

  • Terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan

  • Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrmasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih

     

2. Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:

  • Bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan
  • Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen) 

3. Peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek)

4. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

  • Angka 1 paling sedikit 7 (tujuh) hari
  • Angka 2 dan 3 paling sedikit 5 (lima) hari
3 dari 5 halaman

Tracing Kontak COVID-19

Proses pendidikan tatap muka berlangsung. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dalam Surat Edaran yang telah di tandatangani Mendikbudristek RI, Nadiem Makariem, ditekankan bahwa proses pembelajaran tatap muka pada rombongan belajar  belajar dan/atau peserta didik yang terpapar COVID-19 tetap dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Penelusuran kontak erat dan tes COVID-19  juga harus dilakukan pemerintah daerah di setiap satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi ataupun suspek. Untuk penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis berdasarkan informasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dan dinas kesehatan setempat

Tidak hanya dipertimbangkan dari kasus atau suspek, penerbitan SE terkait pembelajaran masa pandemi juga turut mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-l9) saat ini. Terlebih, kasus COVID-19 nasional sedang naik di angka 5.000-an kasus dalam beberapa hari terakhir.

4 dari 5 halaman

PTM Harus Diawasi Oleh Pemerintahan Daerah

Siswa memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi saat hari pertama pembelajaran tatap muka di SMP 26 Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (24/1/2022). Pemerintah Kota Depok mulai menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh atau 100 persen mulai hari ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

  1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
  2. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan, baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi
  3. PeduliLindungiPelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan
  4. Percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID-19
5 dari 5 halaman

Program Percepatan Vaksinasi Covid-19 Pada Siswa Baru

Vaksinasi COVID-19 pada anak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanggerang melakukan usaha percepatan vaksinasi COVID-19 melalui penargetan vaksinasi pada ribuan siswa baru di Sekolah Dasar (SD) yang telah melewati usia 6 tahun. Pemerataan vaksinasi diharap melindungi anak-anak Kota Tanggerang yang rentan terpapar COVID-19. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Tangerang, Harmayani mengungkapkan, dengan masuknya siswa baru pada tahun ajaran ini, bisa dipastikan akan banyak sasaran baru vaksinasi Covid-19 pada kategori anak umur 6 -12 tahun.

“Dengan ini, Dinkes mengerahkan seluruh puskesmas untuk menyisir seluruh sekolah di wilayahnya, untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi. Sehingga, siswa baru yang belum mengikuti vaksinasi, bisa segera divaksin. Tak terkecuali mereka anak-anak lama yang terlewat belum mengikuti vaksinasi,” jelas Harmayani, Kamis (28/7/2022).

Aksi penyisiran siswa baru belum tervaksinasi ini juga sebagai tindak lanjut akan syarat yang dilayangkan saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa hari lalu. Berdasarkan data yang masuk saat PPDM, terlihat masih banyak siswa-siswi baru yang belum di vaksinasi. Oleh karena itu, aksi penyisiran harus segera dilakukan secara masif.

Penulis: Tasya Fadila

#Women for Women