Tarif Ojol Naik Mulai 10 September, Ini Rinciannya di Setiap Wilayah

Hilda Irach diperbarui 08 Sep 2022, 07:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojol (ojek online). Perhitungan tarif ojol terbaru ini akan resmi berlaku pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Direktur Jenderal Perhubungan Barat, Hendro Sugiatno menjelaskan, bahwa kenaikan tarif ojol dan angkutan darat antar kota dan provinsi ini didasarkan pada  kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM, Upah Minimum Regional (UMR), dan lain sebagainya.

“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen lainnya,” kata Hendro, mengutip Liputan6.com, Rabu (7/9/2022).

Pada aturan tersebut kenaikan tarif ojol dibagi ke dalam tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II mencakup Jabodetabek. Sementara  Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Lebih lanjut, berikut rincian Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Baru 2022  untuk tarif ojol. Yuk disimak!

 
2 dari 2 halaman

Rincian Kenaikan Tarif Ojol di Setiap Wilayah

Mulai berlaku 10 September, simak rincian kenaikan tarif ojol berikut ini. (unsplash/fikri rasyid).

Zona I 

  • Biaya jasa batas bawah yang semula Rp 1.850/km, kini menjadi Rp 2.000
  • Biaya jasa batas atas yang semula Rp 2.300/km, kini menjadi Rp 2.500

Zona II

  • Biaya jasa batas bawah yang semula Rp 2.600/km, kini menjadi Rp 2.250
  • Biaya jasa batas atas yang semula Rp 2.700/km, kini menjadi Rp 2.800

Zona III

  • Biaya jasa atas bawah Rp 2.1000 menjadi sebesar Rp 2.300/km
  • Biaya jasa batas atas Rp 2.600 menjadi sebesar Rp 2.750/km

Sementara untuk biaya jasa minimal akan disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk Zona I 4 km pertama yaitu Rp 8.000 - Rp 10.000, Zona II Rp 10.200 - Rp 11.200, untuk Zona III Rp 9.200 - Rp 11.000.