Sukses

Entertainment

Meski Janda, Meghan Markle Tetap Dapat Restu Ratu Elizabeth Menikah dengan Pangeran Harry

Fimela.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, sempat berhembus kabar jika Ratu Elizabeth tak dapat memberikan restu untuk pernikahan Meghan Markle dan Pangeran Harry. Hal tersebut disinyalir, lantaran status Meghan yang merupakan janda.

Sebagaimana diketahui, sebagai Kepala Gereja Inggris, Ratu Elizabeth tak diperkenankan memberikan dukungan untuk pernikahan kedua pasca perceraian. Jadi, kemungkinan besar Ratu Elizabeth tak akan hadiri acara pemberkatan pernikahan cucunya.

Meski demikian, Ratu Elizabeth tetap memberikan restunya. Pihak Kerjaan Inggris pun telah merilis dokumen Instrument of Consent yang berisi tentang persetujuan pernikahan di antara Pangeran Harry dan Meghan Markle.

Bukan sekedar surat biasa, dokumen penting ini pun memiliki nilai artistik tersendiri. Ditulis dalam huruf latin klasik, surat persetujuan ini pun dicetak di atas kanvas yang terbuat dari kulit sapi muda. Di dalamnya ada ornamen-ornamen unik yang melambangkan perpaduan kedua calon mempelai pengantin.

"Gambar di sebelah kiri teks berusaha memadukan naga merah, simbol asal-usul Wales, lengkap dengan emblem bunga khas Inggris seperti mawar, thistle, dan semanggi. Juga ada tampilan label Pangeran Harry, termasuk 3 pengawal merah kecil dari pasukan keluarga Spencer," jelas pihak Kerajaan Inggris.

Mereka pun melanjutkan, "Di sebelah kanan teks juga ada bunga mawar yang merupakan bunga nasional Amerika Serikat, bunga poppy emas - bunga negara California, tempat di mana Ms Markle dilahirkan. Di bawahnya ada daun bawang Welsh dan label Pangeran Harry berupa batang zaitun yang diambil dari lambang Amerika Serikat."

Instrument of Consent yang berisi persetejuan Ratu Elizabeth tentang pernikahan Meghan Markle dan Pangeran Harry nantinya akan disimpan di pusat data di Crown Office dan disegel oleh Great Seal of the Realm. Setiap momen bersejarah di kerajaan Inggris memang harus mendapat persetujuan sang Ratu. 

 

Sumber: KapanLagi.com

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading