Sukses

Entertainment

Proses Mediasi Perceraian Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti Gagal

Fimela.com, Jakarta Upaya mediasi untuk mempertahankan rumah tangga Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menemui jalan buntu. Keduanya gagal mencapai kesepakatan untuk kembali rujuk sehingga gugatan talak cerai yang dilayangkan Aldi Bragi berlanjut.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kepada awak media, Kamis (7/10/2021). Alhasil, perkara tersebut akan dilanjutkan ke persidangan yang digelar secara tertutup pada 14 Oktober 2021 mendatang.

"Kalau mediasi yang kami dapati informasinya adalah tidak tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak untuk membina rumah tangga. Karena mediasi tidak berhasil, maka perkara dilanjutkan tertutup untuk umum," ucap Taslimah.

 

Digelar secara e-court

Terhitung tanggal 7 Oktober 2021 sampai putusan dilakukan majelis hakim, sidang cerai Aldi Bragi dan Ririm Dwi Ariyanti pun digelar secara elektronik.

"Gugatan permohonan cerai talak hari ini telah mencapai proses jawaban secara e-Court atau secara elektornik," kata Taslimah.

"Ya hak masing-masing para pihak, baik pihak penggugat dan tergugat, mau persidangan itu secara e-court," tambahnya kemudian.

Agenda Berikutnya

Lebih lanjut, Taslimah menuturkan jika baik pihak penggugat dan tergugat sudah tak memiliki kewajiban untuk hadir di muka persidangan. Tanpa mengungkap hasil sidang yang terjadi pada 7 Oktober ini, Taslimah menuturkan jika agenda sidang berikutnya merupakan jawaban dari pihak tergugat, dalam hal ini Ririn Dwi Ariyanti atas gugatan yang diajukan oleh Aldi Bragi.

"Sidang selanjutnya tanggal 14 Oktober dengan agenda replik atau jawaban kembali dari jawaban tergugat, masih e-Court," pungkasnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading