Sukses

Entertainment

Vonis 1 Tahun untuk Pemilik Pesona TV atas Pembajakan Nex Parabola di PN Jakpus

ringkasan

  • Pemilik Pesona TV, Suhartono, divonis bersalah atas pembajakan siaran Nex Parabola.
  • Ia dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena melanggar UU ITE.
  • Vonis ini jadi peringatan keras bagi pelaku pembajakan dan penegasan hukum HKI.
  • 1

Fimela.com, Jakarta - Sahabat Fimela, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada pemilik Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) PT Sumekar Multivision atau Pesona TV, Suhartono, S.H., dalam perkara pembajakan Nex Parabola. Putusan dibacakan pada Kamis (25/6/2026) dan menutup rangkaian proses hukum yang bergulir sejak laporan investigasi diajukan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terkait penyiaran tanpa hak yang menyasar siaran milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola). Hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100.000.000 dijatuhkan setelah pengadilan menilai unsur-unsur dalam ketentuan pidana yang digunakan terpenuhi.

Perkara ini mendapat perhatian karena menyangkut kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual di sektor penyiaran berlangganan serta menjadi rujukan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui.

Putusan dan Dasar Hukum yang Diterapkan

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Suhartono terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan melawan hukum mentransmisikan atau memindahkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik pihak lain. Tindakan tersebut berkaitan dengan akses atas konten siaran yang bukan haknya.

Pengadilan menerapkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rujukan ini menegaskan bahwa peralihan atau transmisi informasi elektronik tanpa kewenangan termasuk perbuatan yang dapat dipidana.

Sebagai konsekuensi, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Selain sanksi badan, majelis hakim juga memerintahkan pembayaran pidana denda sebesar Rp100.000.000 sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana yang melekat pada pelanggaran tersebut.

Identitas terdakwa yang disebut sebagai pemilik LPB PT Sumekar Multivision (Pesona TV) turut menjadi bagian penting dari pertimbangan perkara. Posisi tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas penyiaran yang menjadi objek penegakan hukum dalam putusan ini.

Kronologi Dugaan Pembajakan Nex Parabola

Perkara bermula dari dugaan penyiaran sejumlah saluran televisi milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) tanpa izin. Aktivitas itu disebut dilakukan melalui jaringan kabel atau analog oleh PT Sumekar Multivision (Pesona TV) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan tersebut berlangsung pada rentang Maret hingga April 2024. Periode waktu ini menjadi acuan dalam menelusuri bukti-bukti yang diajukan ke persidangan serta menghubungkan temuan lapangan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Tim Anti Piracy PT Mediatama Televisi melakukan investigasi awal atas dugaan pelanggaran. Hasil penelusuran kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti, hingga pada akhirnya berujung pada proses hukum yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rangkaian ini menunjukkan adanya alur penanganan yang dimulai dari pengumpulan temuan, pelaporan resmi, penyidikan oleh kepolisian, dan penuntutan yang kemudian diuji di persidangan sebelum diputuskan oleh majelis hakim.

Respons Kuasa Hukum dan Pesan Kepatuhan

Menanggapi putusan, Ginting & Associates Law Office selaku kuasa hukum PT Mediatama Televisi menyampaikan apresiasi kepada Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya. Apresiasi tersebut disampaikan atas kinerja aparat dalam menangani perkara hingga sampai pada putusan pengadilan.

Mereka menilai aparat telah menunjukkan profesionalisme dan komitmen dalam mengungkap perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan. Penanganan ini dinyatakan konsisten sejak tahap awal laporan hingga proses persidangan.

Menurut kuasa hukum, vonis ini menjadi penegasan bahwa praktik pembajakan siaran maupun distribusi konten tanpa hak merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum. Pesan tersebut merefleksikan batas yang jelas antara pemanfaatan konten berbasis izin dengan tindakan melawan hukum.

Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak memanfaatkan konten tanpa izin resmi. Imbauan ini diarahkan kepada semua pihak dalam ekosistem penyiaran agar tetap mengutamakan kepatuhan terhadap perizinan.

Komitmen Nex Parabola Memerangi Pembajakan

PT Mediatama Televisi menegaskan komitmen untuk terus memerangi praktik pembajakan. Upaya ini dilakukan melalui jalur edukasi yang menyasar pelaku usaha dan pemangku kepentingan, serta melalui penegakan hukum ketika ditemukan pelanggaran.

Perusahaan juga mengajak pelaku usaha, khususnya di sektor ekonomi kreatif, untuk menghormati hak kekayaan intelektual. Dorongan ini mencakup kepatuhan terhadap lisensi dan perjanjian penggunaan yang sah sebagai prasyarat pemanfaatan konten.

PT Mediatama Televisi menekankan pentingnya memastikan setiap pemanfaatan karya maupun konten dilakukan berdasarkan izin yang sah. Langkah tersebut dipandang perlu untuk menjaga keberlangsungan industri serta melindungi hak pemilik karya.

Melalui pendekatan edukasi dan penegakan hukum, perusahaan menargetkan terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan. Harapannya, praktik pembajakan dapat ditekan dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi standar bersama.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading