Sukses

Health

4 Syarat Mendapat Vaksin Booster yang Akan Disuntikan Dua Hari Lagi

Fimela.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan memberikan vaksin booster pada 12 Januari 2022. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers, Senin (3/1/2022).

“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari 2022,” ujar Budi Gunadi, dikutip dalam YouTube Sekretariat presiden.

Vaksin booster diberikan untuk mencegah semakin parahnya penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron. Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), menyampaikan vaksin booster merupakan cara ampuh melindungi dari infeksi varian Omicron. Hal ini pun telah dibuktikan dari penelitian yang dilakukan di Denmark.

Di Indonesia sendiri ada beberapa ketentuan vaksin booster, berikut ulasannya melansir covid19.go.id dan liputan6.com.

1. Diberikan di atas usia 18 tahun

Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa vaksin booster akan diberikan ke populasi di atas 18 tahun atau dewasa sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

2. Diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria

Tidak semua kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi COVID booster ini. Menurut Budi, hanya kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria saja yang dapat melakukannya. Adapun kriterianya, 70 persen masyarakatnya sudah memeroleh suntikan vaksin dosis ke-1 dan 60 persen untuk yang ke-2.

"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," kata Menkes Budi.

3. Telah menerima dosis ke-2 lebih dari enam bulan

Budi menyampaikan vaksinasi booster dapat diberikan kepada populasi yang telah menerima dosis ke-2 lebih dari enam bulan. Kemenkes RI mengidentifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori ini.

4. Vaksin berbayar

Budi mengatakan untuk jenis vaksin yang digunakan akan diputuskan setelah keluar rekomendasi dari ITAGi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 10 Januari 2022 mendatang.

“Jenis vaksin nanti akan kita tentukan, ada yang homolog (vaksin yang sama dengan sebelumnya) dan heterolog (vaksin berbeda dengan awalnya),” papar Budi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan 3 opsi untuk pelaksanaan vaksinasi booster, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan berbayar alias mandiri.

#women for women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading