Sukses

Info

Jadi Perdebatan, Ini 3 Fakta BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022

Fimela.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan beberapa layanan publik menerapkan syarat fotokopi kartu BPJS Kesehatan. Salah satunya sebagai syarat untuk jual beli tanah dan rumah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. Adapun syarat wajib fotokopi kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah dan rumah ini mulai berlaku bulan depan, tepatnya 1 Maret 2022.

“Efektif mulai 1 Maret 2022,” ujar Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, dikutip dari Liputan6.com.

Kebijakan baru ini diberlakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan ini sontak menuai kontroversi dan memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini Fimela rangkum beberapa fakta terkait BPJS Kesehatan yang jadi syarat wajib jual beli tanah dan rumah. Simak berikut ini selengkapnya ya, Sahabat Fimela!

 

1. Perintah dari Jokowi

Taufiqulhadi mengatakan penyertaan fotokopi kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Di mana instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya tidak lain adalah agar seluruh warga negara Indonesia terjamin kesehatannya. Oleh karena itu, optimalisasi BPJS Kesehatan perlu dilakukan, Sahabat Fimela.

“Jadi ini perlindungan negara kepada rakyatnya. Ini adalah sikap daripada presiden agar ada jaminan kesehatan kepada rakyat Indonesia,” jelas Taufiqulhadi.

2. Tuai Kritikan dari Komisi II DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, mengkritik kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan hak atas tanah rakyat,

Dia menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang.

“Ini merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang. Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?,” kata Luqman dalam keterangannya, Sabtu 19 Februari 2022.

Sependapat dengan Luqman, menurut Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, syarat fotokopi kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah dan rumah dianggap kurang tepat dan hanya menyulitkan masyarakat.

Aturan ini membuat persyaratan administrasi untuk jual beli tanah semakin banyak. Dia juga menilai langkah ini sebagai pemaksaan agar masyarakat ikut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tak hanya itu, dengan adanya aturan ini hanya akan memperpanjang proses ekonomi yang dijalankan masyarakat. Misalnya, ada tambahan pos pembayaran yang harus dikeluarkan masyarakat.

“Kedua, ini tidak mendidik. Orang dipaksa ikut BPJS tanpa sosialisasi dan edukasi yang memadai,” tuturnya.

3. Pengembang Keberatan

Karena sifatnya Instruksi Presiden, Pengembang dari Real Estate Indonesia (REI) mengaku akan mengikuti syarat jual beli tanah dan rumah dengan menyertakan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.

“Jadi yang pastikan dasarnya adalah instruksi Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional, jadi karena ini Inpres y akita dukung lah kemudian dilanjutkan permennya,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Tata Ruang dan Pengembang Kawasan, Hari Ganie, Sabtu (19/2/2022).

Meski akan mengikuti aturan terbaru, Hari menyayangkan aturan ini keluar di saat tingkat ekonomi properti baru mulai bangkit. Terlebih, kata Hari, antara BPJS Kesehatan dan jual-beli properti tak memiliki hubungan secara langsung.

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading