Sukses

Info

Filosofi Logo Halal Indonesia Mirip Wayang yang Jadi Polemik

Fimela.com, Jakarta Kita harus membiasakan diri dengan perubahan logo halal yang biasa ditemukan dalam kemasan. Sebab kini logo halal memiliki tampilan baru. Logo halal yang disebut publik mirip wayang dan tulisan halal yang sulit dibaca kini menjadi polemik.

Di balik pro-kontra logo label halal tersebut, yuk, kita cari tahu tentang filosofinya yang diceritakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham. Jika disangkutpautkan dengan bentuk yang menyerupai wayang, ia mengatakan jika lahirnya logo baru tersebut sarat dengan filosofi yang mengadaptasi nilai-nila ke-Indonesiaan. 

Yang mana, menjawab tentang bentuk wayang yang diasumsikan orang-orang. Menurutnya, bentuk dan corak yang digunakan juga merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham dalam keterangan resmi diterima, Minggu (13/3/2022), melansir dari Liputan6.com.

 

Arti Objek

Selanjutnya, ia mengurai arti kedua objek tersebut. Pertama soal Gunungan yang merupakan susunan rupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong giling) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan. Atau semakin lebih dekat dengan Sang Pencipta.

Lalu objek kedua, yaitu motif Surjan atau yang yang juga disebut pakaian takwa. Ia membeberkan  makna-makna filosofi yang cukup dalam tentang motif surjan di mana baju surjan memiliki kancing 3 pasang atau 6 biji kancing yang menggambarkan rukun iman.

Motif surjan atau lurik yang sejajar mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas. Hal tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. 

Penetapan label harga tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading