Sukses

Info

Hukum Jika Utang Puasa Belum Lunas Menurut Pandangan dari Beberapa Mahzab

Fimela.com, Jakarta Bulan Ramadhan sebentar lagi akan tiba, namun ternyata masih banyak umat Muslim yang belum menyelesaikan qadha puasa dari tahun sebelumnya. Kondisi ini sering terjadi karena berbagai alasan, mulai dari sakit, perjalanan jauh, hingga kelalaian. Namun, tahukah Anda bahwa menunda qadha puasa memiliki konsekuensi tertentu dalam hukum Islam? Pertanyaan ini selalu muncul di tengah masyarakat yang bersiap menyambut ibadah puasa.

Para ulama dari empat mazhab utama—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—memiliki pandangan yang berbeda mengenai utang puasa yang belum dilunasi hingga Ramadhan berikutnya. Beberapa mazhab memperbolehkan qadha tanpa batas waktu, sementara yang lain mengharuskan pembayaran fidyah sebagai bentuk kompensasi. Oleh karena itu, umat Islam harus memperhatikan hal ini agar pelaksanaan ibadah puasa mendatang dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Jadi, bagaimana sebaiknya umat Muslim menyikapi situasi ini? Apa yang harus dilakukan jika utang puasa belum dilunasi hingga Ramadhan berikutnya? Simak penjelasan berikut ini sebagai panduan yang bisa dipahami dengan baik, dirangkum oleh Fimela.com, Rabu (26/2).

Pandangan Mazhab Terhadap Utang Puasa

Dalam pandangan Mazhab Hanafi, ketika seseorang melewatkan puasa, yang diwajibkan hanyalah mengqadha puasa tersebut tanpa perlu membayar fidyah, meskipun bulan Ramadhan berikutnya sudah tiba. Mereka berpendapat tidak ada hadis yang cukup kuat untuk mewajibkan fidyah dalam situasi ini. Pendapat ini berbeda dengan pandangan mazhab lainnya. Seperti yang dijelaskan oleh Az-Zaila'i dalam kitab Tabiyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, kewajiban mengqadha puasa yang tertunda tidak disertai dengan kewajiban membayar fidyah. Hal ini karena mengqadha puasa bersifat tarakhi, yang berarti puasa yang tertunda tidak harus dilaksanakan segera, tetapi bisa ditunda hingga waktu yang lebih memungkinkan.

Sebaliknya, Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali memiliki pandangan yang lebih ketat. Ketiga mazhab ini sepakat bahwa jika seseorang mampu mengqadha puasa tetapi menundanya hingga Ramadhan berikutnya tanpa alasan syar'i seperti sakit yang berkepanjangan, maka ia diwajibkan untuk mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah. Besaran fidyah biasanya satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.

Mazhab Syafi'i menambahkan bahwa jika penundaan ini berlangsung selama bertahun-tahun, maka fidyah harus dilipatgandakan sesuai dengan jumlah tahun penundaan. Namun, penting untuk dicatat bahwa jika ada uzur syar'i yang menghalangi, seperti sakit berkepanjangan, maka kewajiban qadha dan fidyah dapat gugur. Ini menunjukkan adanya keluwesan dalam hukum Islam yang mempertimbangkan kondisi individu masing-masing.

Melunasi Utang Puasa yang Menumpuk

Bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan yang menumpuk selama bertahun-tahun, penting untuk segera melunasinya. Tidak ada batasan waktu khusus, namun semakin cepat dilunasi akan semakin baik. Prioritaskan qadha puasa terlebih dahulu, baru kemudian fidyah jika memang diwajibkan menurut mazhab yang dianut.

Dalam penjelasan oleh Syekh M Nawawi Banten disebutkan bahwa terdapat orang-orang yang boleh membatalkan puasanya atau tidak berpuasa, namun wajib mengqadha setelah bulan Ramadhan. Di antaranya adalah orang yang sedang sakit dan ibu yang sedang hamil atau menyusui. Jika qadha puasa Ramadhan tahun lalu belum selesai, sementara Ramadhan akan segera tiba maka orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan berikutnya tiba, mendapat beban tambahan. Mereka wajib membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.

والثاني الإفطار مع تأخير قضاء) شىء من رمضان (مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.

"Kedua (yang wajib qadha dan fidyah) adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba. Hal itu berdasarkan hadits: "Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah" (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

 

 

Agar Puasa Tidak Bolong

Bagi sebagian orang yang tanpa sakit, hamil, datang bulan atau menyusui, batalnya puasa karena berbagai alasan seperti lemas, kelelahan, perjalanan jauh ataupun pekerjaan yang berat. Maka terdapat sejumlah tips agar puasa di bulan Ramadhan bisa berjalan dengan baik dan tanpa bolong, sehingga harus mengqadha setelah lebaran. Berikut adalah beberapa tipsnya:

1. Pastikan tidak melewati sahur

2. Memenuhi kebutuhan cairan tubuh

3. Tidak makan berlebihan

4. Membatasi makanan mengandung gula berlebih

5. Mencegah makanan dengan minyak berlebih

6. Tidur yang cukup

7. Tetap laksanakan olahraga sesuai porsi dan kondisi puasa

8. Konsumsi makanan sehat seperti buah, sayur dan protein.

 

People Also Ask (FAQ)

1. Apa yang terjadi jika saya tidak mengqadha puasa hingga beberapa tahun?

Jika seseorang menunda qadha selama beberapa tahun berturut-turut tanpa udzur, maka menurut sebagian ulama, fidyah harus dibayarkan setiap tahun yang terlewat.

2. Bagaimana cara membayar fidyah bagi yang menunda qadha?

Fidyah dibayarkan dengan memberi makan orang miskin satu mud makanan per hari puasa yang ditinggalkan.

3. Apakah fidyah bisa digantikan dengan uang?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan, bukan uang, meskipun ada pendapat yang memperbolehkan konversi ke uang sesuai harga makanan.

4. Apakah ibu hamil atau menyusui harus membayar fidyah?

Jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa karena kekhawatiran terhadap bayi atau dirinya, maka mazhab Syafi'i dan Hanbali mewajibkan qadha serta fidyah.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading