Mulai 7 September 2021, Aplikasi PeduliLindungi Gantikan STRP sebagai Syarat Perjalanan

Endah Wijayanti diperbarui 08 Sep 2021, 11:02 WIB

Fimela.com, Jakarta Melakukan perjalanan selama pandemi butuh  sejumlah penyesuaian. Sebelumnya, untuk melakukan perjalanan, calon penumpang yang masih harus bekerja dan menggunakan moda transportasi umum masih perlu membawa  Surat Tanda Registrasi Pekerja. Namun, mulai tanggal 7 September 2021 ada perubahan.

Melansir laman Liputan6.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk perjalanan dan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk semua moda transportasi. Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada 6 September 2021.

 

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Setiap Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi./Credit: pexels.com/VisionPic

"Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," dikutip dari SE tersebut, Selasa (7/9/2021).

Terbitnya SE ini juga mengubah satu ketentuan yaitu khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan, namun tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Selain itu, SE ini juga menambahkan ketentuan, yaitu setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Serta, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksan hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

Adapun ketentuan ini berlaku mulai hari ini, 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Semoga info ini bermanfaat bagi Sahabat Fimela sekalian, ya.

#ElevateWomen