Fimela.com, Jakarta - Perkembangan teknologi digital telah membawa banyak kemudahan dalam berkomunikasi dan membangun relasi. Namun di balik manfaat tersebut, ancaman kekerasan berbasis gender online (KBGO) juga terus meningkat. Data Komnas Perempuan mencatat terdapat 1.791 kasus KBGO sepanjang 2024, meningkat 40,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satu bentuk KBGO yang semakin mendapat perhatian adalah sexortion atau pemerasan seksual daring. Modus ini terjadi ketika pelaku menggunakan foto, video, atau percakapan intim milik korban sebagai alat ancaman untuk mendapatkan uang, konten seksual tambahan, atau memaksa korban memenuhi tuntutan tertentu.
Anak dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kejahatan ini. Tingginya penggunaan media sosial, aplikasi pesan instan, hingga platform kencan digital membuat pelaku semakin mudah membangun kedekatan dengan calon korban. Tidak jarang, praktik sexting yang awalnya dilakukan secara sukarela kemudian disalahgunakan sebagai sarana pemerasan.
Ancaman ini juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan eksploitasi seksual anak secara daring yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Data yang mengutip laporan Komdigi tahun 2024 menunjukkan terdapat lebih dari 1,45 juta laporan terkait eksploitasi seksual anak secara daring, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah laporan tertinggi secara global.
Sayangnya, banyak korban memilih untuk tidak melapor. Rasa takut disalahkan, khawatir konten pribadi akan semakin tersebar, hingga ancaman dari pelaku yang sering kali merupakan orang yang dikenal membuat kasus sexortion kerap tidak terungkap ke ranah hukum.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali modus-modus sexortion, memahami cara melindungi data pribadi, serta mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menjadi korban. Simak fakta-fakta penting seputar sexortion dalam infografis berikut.