Sukses

Lifestyle

Mengenal Istilah Wakaf dalam Islam, Mulai dari Syarat Hingga Keistimewaannya

Fimela.com, Jakarta Dalam Islam, umat muslim mengenal istilah wakaf sebagai cara untuk bersedekah. Wakaf termasuk dalam sedekah jariyah yaitu sedekah yang memiliki tujuan memberikan harta untuk kepentingan umat. Harta wakaf tidak boleh dijual, bersifat kekal, tidak boleh diwariskan serta nilainya tidak boleh berkurang. Inti dari wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta seseorang menjadi milik Allah SWT untuk kepentingan umat islam.

Salah satu bentuk wakaf yang paling umum ialah mewakafkan tanah lapang untuk keperluan ibadah dan juga membangun masjid. Selain itu, wakaf juga bisa dihadirkan dengan cara membangun sebuah yayasan sosial dan sekolah.

Wakaf juga merupakan cerminan sikap bahwa segala sesuatu itu sifatnya hanya sementara atau ‘titipan’ dari Allah SWT dan sepatutnya digunakan untuk sesuatu yang baik, seperti membangun fasilitas ibadah bagi umum. Wakaf juga bisa dikatakan sebagai perwujudan sikap dermawan dari seorang muslim dalam kehidupan sosial.

Nah, untuk kamu yang ingin tahu lebih banyak mengenai wakaf, bisa melihat informasinya berikut ini. Fimela.com akan mengulas istilah wakaf, mulai dari syarat hingga keistimewaannya. Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab ‘waqafa’ yang artinya berhenti atau menahan, sedangkan secara istilah atau terminologi fikih adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan kepemilikan barang yang diwakafkan tersebut untuk dimanfaatkan lebih lanjut oleh khalayak umum.

Secara umum wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang Wakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk tujuan keagamaan danat au kesejahteraan umum sesuai syariah.

Adapun tujuan wakaf yakni untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dasar Hukum Wakaf

Wakaf ini bukan penyimpangan dan bukan sesuatu yang sengaja dibuat oleh manusia karena waqaf memiliki dasar hukum yang tertulis didalam kitab suci Al Qur’an. Dasar hukum waqaf bisa dilihat pada Surat Ali Imran Ayat ke 92. Berikut bunyi dan terjemahannya:

لَنتَنَالُواْالْبِرَّحَتَّىتُنفِقُواْمِمَّاتُحِبُّونَوَمَاتُنفِقُواْمِن شَيْءٍفَإِنَّاللّهَ بِهِعَلِيمٌ

Artinya:

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Melalui ayat tersebut, kita bisa melihat bahwa anjuran untuk mengerjakan wakaf datang dari Allah SWT sebagai cara untuk menyempurnakan ibadah didunia dan membersihkan harta dari segala sesuatu yang buruk dan tidak kita ketahui. Dalam kehidupan sosial, wakaf adalah salah satu tindakan terpuji karena merelakan sebagian hartanya untuk membantu kepentingan orang banyak.

Syarat dan Rukun Wakaf

Dalam pelaksanaannya, waqaf memiliki aturannya sendiri yakni, dengan adanya syarat dan rukun yang harus ditaati oleh orang yang ingin melakukan wakaf. Syarat wakaf menjadi kebutuhan utama bagi keabsahan kontrak dapat wakaf adalah pemilik wakif matang, masuk akal, tidak mampu membuat tindakan hukum, dan penuh dan berlaku dari properti diwakafkan.

Wakaf akad diadopsi harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat akta wakaf. Kontrak wakaf diselenggarakan oleh janji wakif berjanji untuk menyerahkan properti milik secara hukum untuk dikelola oleh nadzir (orang-orang yang menjaga properti wakaf) demi ibadah dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun rukun-rukun yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin melaksanakan wakaf, yakni:

1. Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya:

  • kehendak sendiri
  • berhak berbuat baik walaupun non Islam

2. Sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya:

  • barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
  • milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain
  • Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
  • Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum).

Keistimewaan Wakaf

Sebagai ibadah yang dianjurkan oleh Allah SWT dan memiliki dasar hukum yang terjamin baik dalam konteks produk hukum negara maupun Al Qur’an, wakaf memiliki banyak keistimewaan dan juga keutamaan. Hal ini karena wakaf adalah bentuk perbuatan mulia yang terpuji serta bermanfaat bagi banyak orang. Adapun keistimewaan wakaf yakni:

1. Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik, hal ini pun sesuai dengan firman Allah SWT:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)

2. Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas untuk kepentingan umat muslim dan merupakan upaya serta tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini,  Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:

مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)

Artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)

3. Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi karena wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.

قَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ مَصَالِحِ الْعَامِّ مُ

Artinya: “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.”

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading