Sukses

Entertainment

Video Mesum Mirip Saipul Jamil Langgar UU Pornografi dan UU ITE

Fimela.com, Jakarta Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat mengungkapkan kasus beredarnya video mesum mirip Saipul Jamil bisa diketahui siapa yang mengunggahnya ke dunia maya. Hal itu bisa diketahui jika kasus tersebut sudah masuk jadi kasus hukum. Namun, kasus tersebut sudah telah melanggar Undang-undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dalam video tersebut, selain sebagai objek, pelaku juga juga  melakukan perekaman. Namun, ia tak tahu jika perbuatannya tersebut direkam oleh seseorang.  Para pelakunya bisa kena Undang-undang Pornografi dan yang menyebarkan bisa dikena UU ITE. Soal itu silakan ditanyakan ke ahli hukum pidana," ujar Abimanyu Wachjoewidajat, Rabu (13/7/2016).

 

Merujuk Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, kasus video mesum Saipul Jamil dengan seorang lelaki diduga melanggar Pasal 8, 9, dan 10.

Pasal 8 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Abimanyu

Sementara itu, Pasal 9 berbunyi, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10, setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading