Sukses

Lifestyle

Bayar PBB Ternyata Bisa Lewat BRImo, Cek Panduan Pembayaran Tanpa Antri dari Rumah

Fimela.com, Jakarta Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi kewajiban buat masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan. Baik itu tanah kosong, rumah tinggal, atau pun toko usaha yang besaran tarifnya sesuai dengan kondisi objek yang ada.

Menurut ketentuan Pasal 41 UU HKPD, tarif PBB untuk objek pajak paling besar adalah 0,5%. Pemerintah juga telah memberikan diskon PBB di tahun 2024 untuk setoran perkebunan, kehutanan dan pertambangan yang terkena bencana.

Tapi, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Jika mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuditas dalam 2 tahun berturut-turut, bisa mendapatkan pengurangan PBB hingga maksimal 75%. Sementara itu, jika wajib pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, berpotensi mendapatkan pengurangan PBB hingga 100%.

Selain dua kondisi di atas, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB tepat waktu atau paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Jadi, hindari mengulur waktu saat bayar PBB karena Anda bisa dikenakan denda hingga penyitaan akibat penunggakan. Saat SPPT sudah di tangan, segera buka BRImo untuk melunasi PBB.

Tanpa perlu keluar rumah dan ke kantor pajak, ini dia cara bayar PBB lewat BRImo.

Cara Bayar PBB lewat BRImo

1. Login BRImo, pilih "Tagihan"

2. Klik "PBB"

3. Klik "Pembayaran Baru" yang ada di bawah

4. Isi data yang diperlukan, mulai dari tempat tanah dan bangunan serta nomor objek pajak

5. Konfirmasi jumlah tagihan

6. Klik "Bayar" dan masukkan PIN transaksi

7. Pembayaran PBB berhasil

Nasabah dapat membayar PBB di aplikasi BRImo maksimal hingga 21 tahun ke belakang. Bila Anda memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul pun sudah termasuk Pokok Pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban objek pajak di tahun pembayaran.

Selain cara di atas, kamu juga dapat menggunakan fitur BRIVA yang ada di BRImo.

1. Buka BRImo-mu

2. Cari Fitur “BRIVA"

3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)

4. Cek⁠ Tagihan

5. ⁠Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil

Pembayaran PBB juga dapat dilakukan lewat teller BRI, ATM BRI, AGEN BRILINK dan c-chanel lainnya. Jadi jangan sampai telat bayar ya!

Jangan lupa download BRImo di Google Play Store , App Store, dan Huawei App Gallery sekarang untuk merasakan kemudahan bertransaksi perbankan dalam genggaman! Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang karena #BRImoMudahSerbaBisa.

#BRI #BRImo #BRImoMudahSerbaBisa

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading